Kamis, 29 September 2016

PROSEDUR PELAYANAN GIGI DENGAN BPJS

CAKUPAN PELAYANAN
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
1.       administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
2.       pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
3.       premedikasi
4.       kegawatdaruratan oro-dental
5.       pencabutan gigi sulung (topikal, infltrasi)
6.       pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7.       obat pasca ekstraksi
8.       tumpatan komposit/GIC
9.       Skeling gigi (1x dalam setahun)

PROSEDUR PELAYANAN
1.       Pendaftaran
Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
1.       Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
2.       Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
3.       Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.
Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
1.       Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
2.       Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
3.       Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di  Fasilitas Kesehatan tersebut.



2.       Pelayanan
2.1 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


1.       Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta

2.       Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
3.       Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
4.       Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
5.       Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
6.       Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
7.       Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub  spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2.2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan


1.       Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama

2.       Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat
rujukan

3.       Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
4.       SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
5.       Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
6.       Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan

PELAYANAN PROTESA GIGI (GIGI PALSU)
1.       Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan
2.       Pelayanan Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
3.       Protesa gigi/gigi palsu diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari Dokter Gigi.
Tarif maksimal penggantian prothesa gigi adalah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan tariff untuk masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000,- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar