CAKUPAN PELAYANAN
Peserta
BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan.
1.
administrasi pelayanan, meliputi
biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian
surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di
faskes tingkat pertama
2.
pemeriksaan, pengobatan, dan
konsultasi medis
3.
premedikasi
4.
kegawatdaruratan oro-dental
5.
pencabutan gigi sulung (topikal, infltrasi)
6.
pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7.
obat pasca ekstraksi
8.
tumpatan komposit/GIC
9.
Skeling gigi (1x dalam setahun)
PROSEDUR PELAYANAN
1. Pendaftaran
Jika
peserta memilih terdaftar di Puskesmas/Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertamanya, maka:
1.
Puskesmas/Klinik
wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
2.
Peserta
mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
3.
Tidak
ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.
Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan
(Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
1.
Peserta
dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan
mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
2.
Pelayanan
gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
3.
Penggantian
Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga)
bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
2. Pelayanan
2.1 Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama
1.
Peserta datang ke Puskesmas/Klinik
atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta
2.
Peserta
menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
3.
Fasilitas
Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
4.
Fasilitas
Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
5.
Setelah
mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang
disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
6.
Bila
diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
7.
Rujukan
kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan
pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali
Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
2.2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta membawa identitas BPJS
Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama
2. Peserta melakukan pendaftaran ke RS
dengan memperlihatkan identitas dan surat
rujukan
3. Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk
melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input
data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan
pencetakan SEP.
4. SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS
Kesehatan di Rumah Sakit.
5. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan
berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat
dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
6. Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani
bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas
Kesehatan
PELAYANAN PROTESA GIGI (GIGI PALSU)
1. Protesa gigi/gigi palsu merupakan
pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan
kepada peserta BPJS Kesehatan
2. Pelayanan Protesa gigi/gigi palsu dapat
diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan.
3. Protesa gigi/gigi palsu diberikan
kepada Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis
dan atas rekomendasi dari Dokter Gigi.
Tarif maksimal penggantian prothesa gigi adalah
sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan tariff untuk masing-masing rahang
maksimal Rp. 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar