Sistem Rujukan pelayanan
kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan
tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal
maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau
asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Bagaimana prosedur rujukan
pasien BPJS Kesehatan?
A.
PROSEDUR SISTEM
RUJUKAN
1. Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga)
tingkatan yaitu:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer)
b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua (sekunder)
c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tersier)
2. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara
berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh
fasilitas kesehatan tingkat pertama
b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka
pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c.
Pelayanan
kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat
diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes
sekunder dan faskes primer.
3. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk
langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis
dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di
faskes tersier
4. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat
dikecualikan dalam kondisi:
a. terjadi keadaan gawat darurat, mengikuti ketentuan yang
berlaku
b. bencana, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau
Pemerintah Daerah
c.
kekhususan
permasalahan kesehatan pasien. untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana
terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
lanjutan
d. pertimbangan geografis
e.
pertimbangan
ketersediaan fasilitas
5. Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak
sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang
tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS
Kesehatan
B.
PELAYANAN OLEH BIDAN
DAN PERAWAT
1. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat
memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke
dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali
dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu
kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan
kesehatan tingkat pertama
C.
RUJUKAN PARSIAL
1. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen
ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau
pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes
tersebut.
2. Rujukan parsial dapat berupa:
a. pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang
atau tindakan
b. pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
3. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial,
maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
D.
FORUM KOMUNIKASI ANTAR
FASILITAS KESEHATAN
1.
Untuk
dapat mengoptimalisasikan sistem rujukan berjenjang, maka perlu dibentuk forum
komunikasi antar Fasilitas Kesehatan baik faskes yang setingkat maupun antar
tingkatan faskes, hal ini bertujuan agar fasilitas kesehatan tersebut dapat
melakukan koordinasi rujukan antar fasilitas kesehatan menggunakan sarana
komunikasi yang tersedia
2.
Forum
Komunikasi antar Faskes dibentuk oleh masing-masing Kantor Cabang BPJS
Kesehatan sesuai dengan wilayah kerjanya dengan menunjuk Person In charge (PIC)
dari masing-masing Faskes. Tugas PIC Faskes adalah menyediakan informasi yang
dibutuhkan dalam rangka pelayanan rujukan
E.
DEFINISI
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan
kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan
kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan
kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter
gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub
spesialistik.
4. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen
ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau
pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut
Sumber
: disarikan dari Buku Panduan Praktis 04 : “Sistem Rujukan Berjenjang” dari
BPJS Kesehatan (dapat didownload di situs http://www.bpjs-Kesehatan.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar