Apakah bayi yang baru lahir sudah
ditanggung BPJS? Jawabannya “IYA”
Bagaimana prosedurnya? Dapat dibagi menjadi
beberapa 2 kasus yaitu “kasus
tidak ada masalah medis” dan “kasus mempunyai masalah medis”, sebagai berikut:
1. Kasus persalinan normal pervaginam dengan
berat badan lahir bayi normal/sehat (tidak
ada masalah medis), maka:
a. Untuk pelayanan
perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan ibu sehingga tidak
perlu dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri.
b. Bagi peserta
Pekerja Penerima Upah Pada persalinan anak
1 sampai dengan 3, setelah kelahiran anaknya, orang tua
harus segera melapor ke Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten BPJS
Kesehatan untuk mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran.
c. Proses pendaftaran
bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan anggota
keluarga yang berlaku.
2. Kasus persalinan
pervaginam normal atau dengan penyulit, ataupun persalinan operasi pembedahan
caesaria, bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan/atau bayi tidak sehat
(mempunyai masalah medis), maka untuk
perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri
a. Bayi peserta BPJS
Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak
ke-1 sampai dengan ke-3, prosedurnya :
1) Perawatan bayinya
dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP tersendiri.
2) Segera setelah bayi
lahir, orang tua melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten
BPJS Kesehatan untuk dapat diberikan identitas nomor kartu peserta (kartu peserta tidak dicetak) dengan
melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry dalam
masterfle kepesertaan adalah Bayi Ny...... (nama ibunya).
3) Identitas nomor
kartu peserta ini berlaku maksimal 3
(tiga) bulan.
4) Orang tua bayi
harus kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu kepesertaan
bayinya dengan melampirkan salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
atau Kartu Keluarga dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai dengan ketentuan
penambahan anggota keluarga yang berlaku).
5) Apabila setelah 3
bulan kartu BPJS Kesehatan bayi belum diurus maka penjaminan untuk bayinya akan
dihentikan sementara sampai dilakukan pengurusan kartu.
b. Bayi peserta BPJS
Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya, Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis
Kemerdekaan dan Veteran), untuk semua persalinan dengan kondisi bayi mempunyai
masalah medis, maka:
a. Orang tua bayi
diminta segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan
termasuk pembayaran iuran dan selanjutnya melapor ke petugas BPJS Center untuk
diterbitkan SEP.
b. Proses tersebut
harus dilakukan dalam waktu maksimal 7
(tujuh) hari kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang
apabila bayi dirawat kurang dari 7 hari.
c. Apabila pengurusan
kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan seterusnya atau
setelah pulang, maka biaya pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS Kesehatan
DAFTAR ISTILAH
1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah
bukti keabsahan
peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa seseorang
adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di
fasilitas kesehatan tersebut
Sumber: disarikan dari
Buku Panduan Praktis 05: “Pelayanan Kebidanan dan Neonatal” dari
BPJS Kesehatan (dapat didownload di situs http://www.BPJS-Kesehatan.go.id)
Manfaat Daun Kitolod Untuk Menyembuhkan Penyakit Mata
BalasHapusCara Menyembuhkan Salpingitis