Jumat, 23 September 2016

APAKAH BAYI YANG BARU LAHIR DITANGGUNG BPJS?




Apakah bayi yang baru lahir sudah ditanggung BPJS? Jawabannya “IYA
Bagaimana prosedurnya? Dapat dibagi menjadi beberapa 2 kasus yaitu “kasus tidak ada masalah medis” dan “kasus mempunyai masalah medis”, sebagai berikut:
1. Kasus persalinan normal pervaginam dengan berat badan lahir bayi normal/sehat (tidak ada masalah medis), maka:
a.      Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan ibu sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri.
b.      Bagi peserta Pekerja Penerima Upah Pada persalinan anak 1 sampai dengan 3, setelah kelahiran anaknya, orang tua harus segera melapor ke Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran.
c.       Proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku.

2.    Kasus persalinan pervaginam normal atau dengan penyulit, ataupun persalinan operasi pembedahan caesaria, bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan/atau bayi tidak sehat (mempunyai masalah medis), maka untuk perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri
a.      Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sampai dengan ke-3, prosedurnya :
1)      Perawatan bayinya dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP tersendiri.
2)      Segera setelah bayi lahir, orang tua melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan untuk dapat diberikan identitas nomor kartu peserta (kartu peserta tidak dicetak) dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry dalam masterfle kepesertaan adalah Bayi Ny...... (nama ibunya).
3)      Identitas nomor kartu peserta ini berlaku maksimal 3 (tiga) bulan.
4)      Orang tua bayi harus kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu kepesertaan bayinya dengan melampirkan salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir atau Kartu Keluarga dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai dengan ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku).
5)      Apabila setelah 3 bulan kartu BPJS Kesehatan bayi belum diurus maka penjaminan untuk bayinya akan dihentikan sementara sampai dilakukan pengurusan kartu.
b.      Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis Kemerdekaan dan Veteran), untuk semua persalinan dengan kondisi bayi mempunyai masalah medis, maka:
a.      Orang tua bayi diminta segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk pembayaran iuran dan selanjutnya melapor ke petugas BPJS Center untuk diterbitkan SEP.
b.      Proses tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 hari.
c.       Apabila pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan seterusnya atau setelah pulang, maka biaya pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS Kesehatan

DAFTAR ISTILAH
1.      Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut


Sumber: disarikan dari Buku Panduan Praktis 05: “Pelayanan Kebidanan dan Neonatal” dari BPJS Kesehatan (dapat didownload di situs http://www.BPJS-Kesehatan.go.id)

1 komentar: