Jumat, 23 September 2016

PROSEDUR PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL

Apakah pelayanan kebidanan ditanggung oleh BPJS? Jawabannya “IYA
A.    Pelayanan kebidanan yang ditanggung oleh BPJS mencakup:
1.      Pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC)
Manfaat pemeriksaan antenatal antara lain:
a.      Bagi ibu
1)      Mengurangi dan menegakkan secara dini komplikasi kehamilan dan mengobati secara dini komplikasi yang mempengaruhi kehamilan.
2)      Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental dan fsik ibu hamil dalam menghadapi persalinan.
3)      Meningkatkan kesehatan ibu setelah persalinan dan untuk dapat memberikan ASI.
4)      Memberikan konseling dalam memilih metode kontrasepsi.
b.      Bagi janin
Manfaat untuk janin adalah memelihara kesehatan ibu sehingga mengurangi persalinan prematur, berat badan lahir rendah, juga meningkatkan kesehatan bayi sebagai titik awal kualitas sumber daya manusia.
2.      Persalinan,
3.      Pemeriksaan bayi baru lahir
4.      Pemeriksaan pasca persalinan atau postnatal care (PNC)
Pemeriksaan bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi dan ibu, terutama pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7 (tujuh) hari pertama setelah melahirkan. Namun demikian, sepanjang periode nifas yaitu setelah melahirkan hingga 28 hari setelah kelahiran adalah masa-masa risiko tinggi. Kematian bayi lahir hidup dalam masa 28 hari sejak kelahiran yang dikenal sebagai tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate) dilaporkan terjadi di seluruh dunia. Begitu juga dengan kematian ibu karena komplikasi pasca persalinan cukup tinggi.
Tujuan pemeriksaan pasca persalinan (PNC) adalah:
a.      Menjaga kesehatan ibu dan bayinya
b.      Melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya
c.       Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi kepada bayinya dan perawatan bayi sehat.
5.      pelayanan KB
Pemeriksaan ANC dan PNC dilakukan di tempat yang sama,
kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya untuk keteraturan pencatatan partograf, monitoring perkembangan kehamilan dan memudahkan administrasi  klaim kepada BPJS Kesehatan
B.     Prosedur Pelayanan Kebidanan
1.      Prosedur di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara)
a.      Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan di dalam gedung atau menggunakan sarana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
b.      Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan jejaring di luar gedung atau tidak menggunakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maksimal kunjungan masing-masing sebanyak 4 kali.
2.      Pelayanan ANC dan PNC di dokter praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan.
a.      Pelayanan ANC dan PNC oleh dokter praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS
b.      Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan jejaring dokter praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan


3.      Prosedur di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
a.      Persalinan normal diutamakan dilakukan di faskes tingkat pertama
b.      Pelayanan persalinan normal di faskes rujukan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat
c.       Yang dimaksud kondisi gawat darurat di atas adalah perdarahan, kejang pada
kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya


C.     DAFTAR ISTILAH
1.       ANC atau antenatal care adalah pemeriksaan kehamilan yang dilakukan untuk memeriksa keadaan ibu dan janin secara berkala, yang diikuti dengan upaya koreksi terhadap kegawatan yang ditemukan
2.       PNC atau postnatal care adalah pemeriksaan ibu dan bayi setelah persalinan dan selama masa nifas untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi serta menangani komplikasi jika terjadi.
3.       Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut


Sumber: disarikan dari Buku Panduan Praktis 05: “Pelayanan Kebidanan dan Neonatal” dari BPJS Kesehatan (dapat didownload di situs http://www.BPJS-Kesehatan.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar