Apakah
pelayanan kebidanan ditanggung oleh BPJS? Jawabannya “IYA”
A.
Pelayanan kebidanan yang ditanggung
oleh BPJS mencakup:
1.
Pelayanan
pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC)
Manfaat pemeriksaan antenatal antara
lain:
a. Bagi ibu
1) Mengurangi dan menegakkan secara
dini komplikasi kehamilan dan mengobati secara dini komplikasi yang
mempengaruhi kehamilan.
2) Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan
mental dan fsik ibu hamil dalam menghadapi persalinan.
3) Meningkatkan kesehatan ibu setelah persalinan
dan untuk dapat memberikan ASI.
4) Memberikan konseling dalam memilih metode
kontrasepsi.
b. Bagi janin
Manfaat
untuk janin adalah memelihara kesehatan ibu sehingga mengurangi persalinan prematur,
berat badan lahir rendah, juga meningkatkan kesehatan bayi sebagai titik awal
kualitas sumber daya manusia.
2.
Persalinan,
3.
Pemeriksaan
bayi baru lahir
4.
Pemeriksaan
pasca persalinan atau postnatal care (PNC)
Pemeriksaan bayi baru lahir dan ibu
pasca persalinan sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi
dan ibu, terutama pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7
(tujuh) hari pertama setelah melahirkan. Namun demikian, sepanjang periode
nifas yaitu setelah melahirkan hingga 28 hari setelah kelahiran adalah masa-masa
risiko tinggi. Kematian bayi lahir hidup dalam masa 28 hari sejak kelahiran
yang dikenal sebagai tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate)
dilaporkan terjadi di seluruh dunia. Begitu juga dengan kematian ibu karena
komplikasi pasca persalinan cukup tinggi.
Tujuan pemeriksaan pasca persalinan (PNC) adalah:
Tujuan pemeriksaan pasca persalinan (PNC) adalah:
a. Menjaga kesehatan ibu dan bayinya
b. Melaksanakan skrining yang
komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi
komplikasi pada ibu maupun bayinya
c. Memberikan pendidikan kesehatan
tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi kepada
bayinya dan perawatan bayi sehat.
5.
pelayanan
KB
Pemeriksaan
ANC dan PNC dilakukan di tempat yang sama,
kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya untuk keteraturan pencatatan partograf, monitoring perkembangan kehamilan dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan
kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya untuk keteraturan pencatatan partograf, monitoring perkembangan kehamilan dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan
B.
Prosedur Pelayanan Kebidanan
1.
Prosedur
di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik
pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara)
a. Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan di
dalam gedung atau menggunakan sarana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
b. Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan
jejaring di luar gedung atau tidak menggunakan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama, maksimal kunjungan masing-masing sebanyak 4 kali.
2.
Pelayanan
ANC dan PNC di dokter praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.
a. Pelayanan ANC dan PNC oleh dokter
praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS
b. Pelayanan ANC dan PNC oleh bidan
jejaring dokter praktek tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
3.
Prosedur
di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Persalinan normal diutamakan
dilakukan di faskes tingkat pertama
b. Pelayanan persalinan normal di
faskes rujukan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat
darurat
c. Yang dimaksud kondisi gawat darurat
di atas adalah perdarahan, kejang pada
kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya
kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya
C.
DAFTAR ISTILAH
1. ANC atau antenatal care adalah
pemeriksaan kehamilan yang dilakukan untuk memeriksa keadaan ibu dan janin
secara berkala, yang diikuti dengan upaya koreksi terhadap kegawatan yang ditemukan
2. PNC atau postnatal care adalah
pemeriksaan ibu dan bayi setelah persalinan dan selama masa nifas untuk menjaga
kesehatan ibu dan bayi serta menangani komplikasi jika terjadi.
3.
Surat
Eligibilitas Peserta (SEP) adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di
fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS
Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar