Pelayanan Kesehatan Darurat Medis (Gawat Darurat) adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan Fasilitas kesehatan. Penjaminan pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan hanya untuk pasien yang dalam keadaan gawat darurat.
A. KETENTUAN UMUM
1. Peserta dapat dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
2. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
3. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kegawatdaruratan kepada Peserta.
4. Kriteria Gawat Darurat dapat dilihat di Lampiran Panduan Praktis 08: “Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan”.
B. PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN
1. Pada kasus gawat darurat peserta BPJS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes rujukan dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu:
· Pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan pelayan gawat darurat
· Pelayanan rawat inap: pada saat diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Faskes akan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id), sms gateway, atau media lain.
5. Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telah teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada peserta dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya
7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
· Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien
· Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi
· Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat
9. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sumber: disarikan dari Buku Panduan Praktis 08: “Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan” dari BPJS Kesehatan (dapat didownload di situshttp://www.bpjs-kesehatan.go.id)
Terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat dan menarik :)
BalasHapusobat alami bradikardia
Informasinya sangat menarik
BalasHapusObat Tradisional Akalasia
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusmakanan sehat aterosklerosis
Thank you for information anf good luck for you
BalasHapusobat alami brucellosis
Great information. Thank you and god bless you.
BalasHapusObat Tradisional Paraplegia
Terimakasih atas informasinya , salam sehat selalu :)
BalasHapusobat alami parkinson